Cukai Rokok Tidak Akan Naik Tahun Depan
Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun depan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengungkapkan bahwa meskipun CHT tetap stabil, harga jual eceran (HJE) akan tetap naik. Keputusan ini diambil setelah pembahasan dengan DPR mengenai Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Menurut Askolani, “Tidak akan ada kenaikan CHT pada tahun 2025, namun HJE akan mengalami peningkatan.” Hal ini disampaikan oleh Askolani kepada CNNIndonesia.com pada Minggu (24/11/2024). HJE adalah harga penjualan dari pedagang kepada konsumen akhir yang sudah termasuk cukai, dan harus tertera pada pita cukai. Tarif HJE ini berbeda-beda tergantung jenis atau golongan rokoknya.
Askolani menyebutkan bahwa pemerintah sedang menghitung tarif HJE bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Dia berharap pembahasan mengenai tarif HJE ini dapat selesai pada akhir Desember, sehingga bisa diimplementasikan oleh pabrik rokok pada bulan Januari 2025. “Semoga pembahasan mengenai tarif HJE ini dapat selesai akhir bulan ini,” tambahnya.
Dengan keputusan ini, diharapkan harga rokok tidak akan terlalu memberatkan konsumen, namun tetap memberikan kontribusi yang baik bagi penerimaan negara. Pemerintah juga berharap bahwa kebijakan ini dapat mendukung pertumbuhan industri rokok dalam negeri.
Meskipun tidak ada kenaikan CHT, namun kenaikan HJE tentu akan berdampak pada konsumen. Namun, pemerintah yakin bahwa kebijakan ini merupakan langkah yang tepat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara. Semoga keputusan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, dan semoga industri rokok dalam negeri tetap berkembang dengan baik.