LPS Umumkan Persiapan dalam Melaksanakan Program Penjamin Polis
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jimmy Ardianto dengan semangat mengumumkan persiapan dan langkah-langkah yang tengah dilakukan untuk melaksanakan program penjamin polis (PPP) sesuai dengan amanat undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UUP2SK). “Kami saat ini tengah mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk menjalankan PPP. Sebelumnya, tugas kami hanya terbatas pada penjaminan perbankan,” ujarnya saat berkunjung ke Pontianak pada hari Jumat.
Ia menjelaskan bahwa tujuan dari penyelenggaraan PPP oleh LPS adalah untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut. Setiap perusahaan asuransi yang memenuhi persyaratan kesehatan tertentu akan menjadi peserta PPP, dengan persyaratan tersebut ditetapkan melalui koordinasi antara OJK dan LPS.
Mekanisme penjaminan polis oleh LPS sesuai dengan UU P2SK adalah melalui pengalihan portofolio polis atau pengembalian hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta. Batas maksimal penjaminan polis akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). “Amanat baru ini akan mulai berlaku efektif pada Januari 2028, lima tahun setelah UU P2SK diundangkan,” tambahnya.
Seiring dengan penetapan UU P2SK, LPS telah melakukan penyesuaian struktur organisasi untuk menjalankan amanat baru tersebut, termasuk dengan menambah Direktorat khusus untuk pelaksanaan PPP. Hingga saat ini, LPS terus mempersiapkan segala hal untuk implementasi PPP, mulai dari pemenuhan SDM secara bertahap, penyusunan proses bisnis, tata kelola, hingga berbagai peraturan terkait.
“Inovasi juga menjadi fokus kami saat ini, untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan. Salah satunya adalah percepatan pembayaran klaim simpanan nasabah bank yang dilikuidasi,” jelasnya. Tim LPS telah berhasil mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan, dengan rata-rata pembayaran tahap pertama hanya memerlukan waktu 5 hari kerja sejak bank dilikuidasi.
Data LPS menunjukkan bahwa waktu pembayaran klaim penjaminan simpanan semakin cepat dari tahun ke tahun. Misalnya, pada tahun 2020, proses pembayaran klaim untuk BPR yang dilikuidasi membutuhkan waktu 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun sekarang hanya memerlukan 5 hari kerja saja.
Selain itu, Jimmy juga membahas tentang Single Customer View (SCV) atau informasi terkait simpanan dan pinjaman setiap nasabah pada bank. “Tanpa sistem SCV, LPS akan kesulitan mempercepat pembayaran klaim penjaminan sesuai standar internasional, terutama jika bank yang dilikuidasi merupakan bank besar dengan ratusan ribu atau bahkan jutaan rekening simpanan,” katanya.
Dengan semangat dan inovasi yang terus digencarkan, LPS siap untuk melaksanakan program penjamin polis (PPP) sesuai dengan amanat undang-undang dan untuk menjaga kepercayaan nasabah pada industri perbankan.