INDUSTRI

Menperin Ungkap Kinerja Perdagangan Industri Kimia Mencapai Rp 546,96 Triliun

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membuka data kinerja industri kimia dalam negeri dengan jujur. Menurut Agus, hingga kuartal III 2024, perdagangan di sektor tersebut mencapai US$ 34,40 miliar atau setara dengan Rp 546,96 triliun (dengan kurs Rp 15.900). Dari jumlah tersebut, nilai impor mencapai US$ 21,07 miliar atau Rp 335,01 triliun, sementara ekspor mencapai US$ 13,33 miliar atau Rp 211,94 triliun.

“Dalam bulan ketiga tahun ini, tahun 2024, kita mencatat bahwa nilai perdagangan di industri kimia telah mencapai US$ 34,40 miliar, dengan nilai impor sebesar US$ 21,07 miliar dan ekspor sebesar US$ 13,33 miliar,” ujar Agus dalam Seminar Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha di Kemenperin, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/11/2024).

Meskipun angka ekspor lebih rendah, capaian tersebut tetap lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Agus mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan sebesar 4,34% jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Agus juga menekankan betapa pentingnya peran industri kimia dalam memberikan sumbangan pendapatan kepada pemerintah Indonesia. Ia juga menggarisbawahi berbagai insiden yang terjadi dalam industri kimia sejak tahun 2012.

“Sejak tahun 2012 hingga tahun 2024, selama 12 tahun terakhir, tercatat 34 insiden bencana di sektor industri kimia, termasuk kebakaran, kebocoran, keracunan, dan ledakan,” ungkapnya.

Agus menilai bahwa insiden-insiden tersebut semakin menegaskan pentingnya kesadaran dalam pencegahan dan penanggulangan bencana. Setiap insiden memiliki potensi untuk menghentikan kegiatan operasional, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar.

“Kerugian yang disebabkan oleh bencana kimia dapat menghentikan operasional perusahaan, bahkan dapat menyebabkan gulung tikar perusahaan jika terlalu lama, serta dapat mengganggu rantai pasok yang berujung pada kerugian yang lebih besar,” tambah Agus.

Untuk mengatasi hal ini, Kemenperin telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia. Dalam pelaksanaannya, Agus menjelaskan bahwa pihaknya melakukan berbagai upaya mulai dari pelatihan hingga inspeksi terhadap insiden, serta membantu industri dalam mencegah dan menanggulangi keadaan darurat di industri kimia. Industri juga diwajibkan untuk menyusun dokumen keselamatan melalui self-assessment.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan industri kimia di Indonesia dapat terus berkembang dengan aman dan berkelanjutan, serta dapat memberikan kontribusi yang positif bagi perekonomian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *