Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Cuma Sampai Akhir Agustus 2024
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jakarta masih berlaku hingga 31 Agustus 2024. Jadi, buat kalian yang punya kendaraan di Jakarta, jangan lupa untuk urus pajaknya sebelum akhir pekan ini ya. Dengan begitu, kalian nggak bakal kena denda sama sekali. Kebijakan ini udah diumumin dalam keputusan Kepala Badan Pendapatan DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Buat Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Keringan PKB juga berlaku buat yang bayar pajak online lewat aplikasi SIGNAL. Tapi sebelum bayar, jangan lupa daftar akun dan masukin data kalian dulu ya. Terus, bayar pajak kendaraan bermotor bisa pakai kode bayar yang keluar pas kalian lagi proses pengesahan STNK di aplikasi SIGNAL.
Kalau kalian telat bayar pajak, bakal kena sanksi administrasi berupa bunga dan denda. Jadi, lebih baik buruan urus pajaknya sekarang biar nggak ribet nanti. Nah, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini bakal ngebantu kalian banget, loh! Kalian bakal bebas dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II), bebas dari sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas dari PKB progresif, dan bebas dari denda SWDKLLJ tahun yang udah lewat.
Jangan sampai kelewatan kesempatan ini, ya! Urus pajak kendaraan bermotor kalian sekarang juga biar bisa nikmatin semua kemudahan dan keringanan yang ditawarin. Selamat mengurus pajak dan semoga lancar selalu!