DBD Menyusup ke Rumah? Inilah 10 Cara Mengatasi Sarang Nyamuk dengan Efektif
Satpol PP Jakarta Timur akan memberikan hukuman berupa pembayaran denda kepada penduduk yang terbukti memiliki larva nyamuk aedes aegypti di dalam tempat tinggal mereka. Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, menjelaskan bahwa pemberian sanksi denda ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran kasus demam berdarah dengue (DBD).
Budhy menjelaskan bahwa aturan mengenai denda ini mengacu pada Pasal 21 jo 22 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2007 Tentang Pengendalian Penyakit DBD. Pasal tersebut menetapkan sanksi denda maksimal sebesar Rp50 juta atau kurungan selama dua hingga tiga bulan.
Satpol PP Jakarta Timur secara rutin mengadakan program Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di lapangan. Sebelum dikenai denda, warga yang terbukti memiliki jentik nyamuk akan menerima surat peringatan pertama (SP1) terlebih dahulu.
“Pemberian surat peringatan sudah mulai dilakukan sejak Jumat (31/5) lalu. Sebanyak 24 penduduk telah diberikan Surat Peringatan 1 karena larva nyamuk ditemukan di tempat tinggal mereka selama kegiatan Penyakit Menular. Kasus tertinggi terjadi di Kecamatan Ciracas, Jatinegara, dan Matraman,” ujar Budhy.
Jika warga tidak mematuhi surat peringatan pertama dan masih ditemukan jentik nyamuk pada kegiatan PSN berikutnya, warga akan menerima surat peringatan kedua. Apabila menerima surat peringatan hingga tiga kali, warga tersebut akan dihadapkan ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy, menyatakan bahwa pemberian sanksi tersebut merupakan kewenangan dari Satpol PP. Dia menegaskan bahwa Satpol PP akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaksanakan kegiatan PSN 3M plus. Dengan demikian, kasus DBD dapat dicegah seoptimal mungkin,” ungkapnya.
Herwin juga menyebutkan bahwa sebanyak 2.229 kasus DBD telah tercatat sejak Januari hingga 29 Mei, yang terjadi di 10 kecamatan. Beberapa kecamatan dengan kasus tertinggi adalah Pasar Rebo, Cakung, dan Kramat Jati.
Berdasarkan hasil surveilans vektor, terdapat 38.665 rumah dan bangunan yang telah diperiksa jentik nyamuk selama kegiatan PSN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.667 rumah teridentifikasi positif mengandung jentik nyamuk, sementara 35.988 rumah negatif jentik nyamuk atau mencapai angka bebas jentik (ABJ) sebesar 93,08 persen.
Dengan adanya upaya Pemberantasan Sarang Nyamuk ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aware terhadap kebersihan lingkungan dan membantu menekan penyebaran DBD. Mari sama-sama kita jaga kebersihan lingkungan demi kesehatan dan keselamatan kita semua. Semoga informasi ini bermanfaat!