Prof Hikmahanto Ungkap Penyeragaman Kemasan Rokok Melanggar UU HAKI
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) memang menimbulkan perdebatan di kalangan pakar hukum internasional. Menurut Profesor Hikmahanto Juwana dari Universitas Indonesia, kebijakan ini dianggap melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Menurut UU Merek, sebuah merek harus dapat dibedakan dari merek lainnya melalui berbagai elemen seperti gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, dan susunan warna. Hal ini penting untuk memungkinkan pemilik usaha membedakan produk mereka dari pesaing. Namun, Rancangan Permenkes justru mengharuskan semua kemasan rokok memiliki fitur seragam tanpa ada pembeda apapun.
Profesor Hikmahanto menegaskan bahwa pelaku usaha tentu ingin bisa bersaing dengan cara menonjolkan perbedaan produk mereka dengan produk pesaing. Penyeragaman kemasan rokok ini dianggap sebagai intervensi asing melalui Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), yang sebelumnya tidak diratifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Menurut Hikmahanto, kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini seolah menjadi agenda pemaksaan asing terhadap pasar Indonesia. Pemerintah seakan tidak berdaulat dalam menentukan arah kebijakan, karena terkesan mengikuti agenda FCTC tanpa melakukan ratifikasi secara resmi.
Hikmahanto menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi paradoks bagi Indonesia, karena sebelumnya negara seperti Australia telah melawan kebijakan serupa pada tahun 2012. Namun, kini Indonesia malah mencoba menerapkan kebijakan yang kontradiktif tersebut, yang berdampak negatif pada tenaga kerja dan produk ekspor Indonesia, terutama produk hasil tembakau.
Dalam pandangan Hikmahanto, Indonesia seharusnya tidak tunduk pada tekanan asing melalui FCTC, namun sebaliknya harus mempertahankan kedaulatan dalam menentukan kebijakan yang sesuai dengan kepentingan nasional. Keputusan untuk mengadopsi kebijakan seragam kemasan rokok tanpa identitas merek seharusnya dipertimbangkan dengan matang, demi menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau di Indonesia.
Dengan demikian, penting bagi pemerintah dan stakeholder terkait untuk mempertimbangkan ulang kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini, agar tidak merugikan pelaku usaha dan industri hasil tembakau di Indonesia. Selain itu, perlu adanya dialog dan diskusi yang lebih luas untuk mencari solusi terbaik yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.