Relaksasi Pajak Diberlakukan! Pemerintah Sosialisasikan Proyek Strategis Nasional PTPN Grup di Kalimantan
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah mengambil langkah tegas untuk mendorong pertumbuhan industri perkebunan di Kalimantan. Melalui serangkaian sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Grup kepada Kepala Daerah, pemerintah berusaha memberikan insentif yang signifikan, terutama dalam hal relaksasi pajak.
Kegiatan serupa sebelumnya telah digelar di Palembang, Sumatera Selatan pada 28 Maret 2024, yang menandakan komitmen pemerintah untuk memperluas jangkauan PSN ke berbagai wilayah di Indonesia.
Horas Maurits Panjaitan, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menjelaskan bahwa PTPN Grup akan menerima relaksasi pajak sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Dalam konteks ini, pasal 97 ayat 1 undang-undang tersebut memberikan dasar hukum bagi pemberian relaksasi pajak kepada perusahaan yang terlibat dalam proyek-proyek strategis nasional.
Lebih lanjut, Horas menggarisbawahi bahwa relaksasi ini akan disesuaikan dengan kewenangan diskresi yang dimiliki oleh Kepala Daerah. Artinya, Kepala Daerah dapat memberikan berbagai jenis insentif fiskal, mulai dari keringanan hingga penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah.
Sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada aspek kebijakan fiskal, tetapi juga mendorong peremajaan perkebunan sawit rakyat di Kalimantan, dengan luas lahan mencapai 60 ribu hektare, menurut Muhammad Arifin Firdaus, Direktur Manajemen Risiko Holding Perkebunan.
Menanggapi langkah-langkah pemerintah, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyatakan bahwa kebijakan relaksasi pajak dan retribusi tersebut akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Meskipun akan berdampak pada pendapatan daerah dalam jangka pendek, namun langkah ini akan memberikan dorongan yang kuat bagi sektor perkebunan, yang pada gilirannya akan menguntungkan ekonomi nasional.
Dengan demikian, langkah-langkah strategis ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri perkebunan di Kalimantan melalui insentif pajak yang relevan, seiring dengan upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi stakeholders di tingkat daerah.
Sementara Region Head PTPN IV Regional V, Khayamuddin Panjaitan, berharap bahwa sosialisasi ini akan menjadi pijakan bagi kesuksesan hilirisasi perkebunan di masa depan, mencerminkan visi Indonesia menuju ekonomi yang berkelanjutan dan berdaya saing global.