Tantangan Motor Pulang dari Mata Elang: Apakah Bisa Kembali?
Apakah motor yang diambil paksa oleh mata elang bisa kembali pulang? Hmm, itu tergantung, sih. Jadi begini, kalau kamu beli motor dengan cara kredit, pastinya kamu harus bayar angsuran tiap bulan, kan. Tapi, kalau sampai nggak bisa bayar dan motormu diambil paksa sama debt collector mata elang, apakah masih bisa didapetin lagi?
Ternyata, penarikan kendaraan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Nah, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, lembaga leasing boleh kok ngambil kendaraan kredit yang bermasalah sesuai dengan aturan hukum. Tapi, sebenernya sih image debt collector mata elang nggak bagus di masyarakat, soalnya sering pakai kekerasan dan ancaman.
Kalau nomor polisi motormu cocok sama target mereka, mereka langsung ambil secara paksa deh. Terus ntar dikembalikan ke leasing. Tapi, sejak ada putusan MK bahwa leasing nggak boleh seenaknya narik kendaraan debitur, kemungkinan motormu bisa kembali.
Jadi, gimana caranya supaya motormu bisa balik lagi? Pertama-tama, kamu harus punya dokumen kepemilikan lengkap, misalnya surat penarikan dari leasing. Selain itu, STNK dan KTP juga wajib kamu siapin buat nunjukin bahwa motor itu emang milikmu.
Dengan dokumen-dokumen tersebut, kamu bisa dateng ke leasing buat minta kembali motor yang diambil mata elang. Tapi, jangan lupa, kamu juga harus lunasin semua angsuran motor yang belum dibayar. Barulah setelah itu, motormu bisa dibawa pulang lagi.
Oh iya, jangan lupa cek dulu kondisinya sebelum dibawa pulang ya! Jadi, intinya sih, meskipun motormu sempat diambil paksa, masih ada harapan buat dapatin kembali. Namun, tetep harus ikuti prosedur yang ada dan pastikan semuanya lengkap ya. Semoga bermanfaat!