INDUSTRI

Wajib Tahu! Aturan Baru SIM Mulai Hari Ini Bikin Heboh, Dokumen Penting Ini Harus Anda Siapkan

Mulai hari Senin, 1 Juli 2024, Korlantas Polri mulai menguji coba aturan baru terkait dengan persyaratan untuk membuat atau memperpanjang SIM. Aturan ini mewajibkan pemohon SIM di tujuh provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang mengubah ketentuan sebelumnya dari tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Menurut informasi yang diunggah di akun Instagram @divisihumaspolri, selain bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif, ada beberapa dokumen lain yang harus disiapkan untuk pengurusan SIM, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan:

  • Formulir pendaftaran SIM
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP)
  • Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  • Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
  • Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • Lampiran kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, menjelaskan bahwa ada dua tahap untuk memastikan keaktifan kepesertaan JKN pemohon SIM. Tahap pertama adalah melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif saat mendaftar SIM. Pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui layanan WhatsApp BPJS Kesehatan atau aplikasi mobile JKN.

Pada tahap identifikasi, petugas akan melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui portal BPJS menggunakan NIK pemohon jika tidak dilampirkan saat pendaftaran, seperti yang diungkapkan Heru Sutopo pada Selasa, 4 Juni 2024.

Untuk tahap kedua, jika dalam tahap pertama tidak ada kepesertaan aktif atau belum memiliki JKN, pemohon SIM dapat menyerahkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti pembayaran lunas atau bukti ikut program rehabilitasi atau cicilan iuran.

Polri juga menyediakan layanan bagi peserta BPJS yang menunggak iuran agar dapat membayar melalui berbagai kanal layanan yang tersedia, memudahkan akses bagi pemohon SIM yang membutuhkan informasi lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *